
CENTRALNESIA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah mengajukan permohonan uji materi Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/11/2024). Boyamin meminta MK untuk memperjelas interpretasi pasal tersebut. Berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait UU KPK, Boyamin berpendapat bahwa Presiden hanya seharusnya membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas KPK satu kali.
Boyamin menilai, “Yang berwenang membentuk pansel itu adalah Presiden Prabowo Subianto,” katanya. Saat ini, terdapat 10 kandidat capim KPK yang diseleksi oleh pansel yang dibentuk oleh Presiden keenam, Joko Widodo.
Di dalam petitumnya, Boyamin meminta agar MK menegaskan bahwa “presiden” yang dimaksud dalam konteks ini adalah presiden yang sedang menjabat di periode yang sama dengan calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa perubahan nama calon pimpinan KPK masih memungkinkan. Menurutnya, Presiden Prabowo telah menerima surat dari DPR dan dalam waktu dekat akan memberikan tanggapan.
“Apakah nama-nama kandidat akan berubah atau tidak bergantung pada keputusan presiden,” kata Supratman. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo bisa memilih untuk tetap melanjutkan proses dengan pansel yang sudah ada atau membentuk pansel baru, tergantung pada keputusannya.
Supratman juga meminta agar publik bersabar menunggu surat dari Presiden Prabowo terkait keputusan ini. “Tunggu saja surpres dari presiden mengenai hal itu,” ujarnya.
More Stories
Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Penyesuaian Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Wakil Ketua MPR RI Usulkan Pengalihan Subsidi LPG 3 Kg ke Skema Subsidi Tunai
Komisi XIII DPR RI Apresiasi Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Batam