CENTRALNESIA – Pemerintah telah menetapkan perubahan batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025. Aturan ini juga akan menjadi dasar bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, batas usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 56 tahun. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Sejak 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan akan terus bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun. Dengan aturan ini, usia pensiun pekerja pada 2025 akan menjadi 59 tahun.
Bagi pekerja yang sudah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan batas maksimal 3 tahun setelah usia pensiun. PP 45/2015 juga menyebutkan bahwa manfaat program Jaminan Pensiun akan meningkat setiap tahun tanpa diiringi kenaikan iuran.
Perpanjangan usia pensiun ini memberikan peluang lebih besar bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang memadai. Namun, hal ini juga meningkatkan risiko kesehatan dan kebutuhan finansial di masa pensiun. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mulai mempersiapkan hari tua sejak dini.
More Stories
Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese Desak Polandia Tangkap Benjamin Netanyahu jika Berkunjung
Kotak Hitam Pesawat Jeju Air Tidak Memiliki Data Empat Menit Terakhir Sebelum Ledakan
Slovakia Pertimbangkan Penghentian Bantuan ke Ukraina di Tengah Sengketa Transit Gas Rusia