January 18, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Batas Usia Pensiun di Indonesia Akan Naik Menjadi 59 Tahun pada 2025

Batas Usia Pensiun di Indonesia Akan Naik Menjadi 59 Tahun pada 2025

CENTRALNESIA – Pemerintah telah menetapkan perubahan batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025. Aturan ini juga akan menjadi dasar bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, batas usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 56 tahun. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Sejak 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan akan terus bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun. Dengan aturan ini, usia pensiun pekerja pada 2025 akan menjadi 59 tahun.

Bagi pekerja yang sudah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan batas maksimal 3 tahun setelah usia pensiun. PP 45/2015 juga menyebutkan bahwa manfaat program Jaminan Pensiun akan meningkat setiap tahun tanpa diiringi kenaikan iuran.

Perpanjangan usia pensiun ini memberikan peluang lebih besar bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang memadai. Namun, hal ini juga meningkatkan risiko kesehatan dan kebutuhan finansial di masa pensiun. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mulai mempersiapkan hari tua sejak dini.