CENTRALNESIA – Pemerintah Taliban kini tengah berusaha menyingkirkan literatur yang dianggap “tak Islami” atau bertentangan dengan ajaran mereka, dengan memeriksa buku-buku yang diimpor, menghapus teks-teks dari perpustakaan, dan mendistribusikan daftar buku yang dilarang. Upaya ini dipimpin oleh sebuah komisi yang dibentuk di bawah Kementerian Informasi dan Kebudayaan Afghanistan setelah Taliban menguasai negara pada 2021. Komisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa buku yang beredar sesuai dengan interpretasi ketat hukum Islam yang diterapkan oleh Taliban.
Pada Oktober 2024, kementerian tersebut mengumumkan telah mengidentifikasi 400 buku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan budaya Afghanistan. Buku-buku tersebut sebagian besar dikumpulkan dari pasar, dan digantikan dengan salinan Al-Quran serta teks-teks Islam lainnya. Meski kementerian tidak memberikan angka pasti terkait jumlah buku yang disingkirkan, laporan menunjukkan bahwa pengumpulan buku ini telah dilakukan sejak tahun pertama pemerintahan Taliban dan berlanjut hingga beberapa bulan terakhir.
Beberapa buku yang dilarang termasuk karya Khalil Gibran berjudul “Jesus the Son of Man”, novel “Twilight of the Eastern Gods” karya Ismail Kadare, dan “Afghanistan and the Region: Perspektif Asia Barat” oleh Mirwais Balkhi. Buku-buku ini dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam atau “propaganda negatif”.
Pada masa pemerintahan Taliban sebelumnya (1996-2001), hanya sedikit penerbit dan toko buku yang beroperasi di Kabul. Namun, saat ini, ribuan buku diimpor setiap minggu dari Iran, yang memiliki bahasa Persia yang sama dengan Afghanistan. Pemerintah Taliban telah melakukan penyaringan ketat terhadap buku-buku ini, memblokir yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, syariah, atau pemerintah mereka.
Salah satu pejabat di departemen kebajikan Herat, Mohammad Sediq Khademi, mengungkapkan bahwa mereka tidak melarang buku dari negara tertentu, melainkan mengevaluasi isinya dan melarang buku yang berisi gambar makhluk hidup atau yang dianggap tidak sesuai dengan syariah. Buku-buku yang dianggap tidak sesuai dapat dikembalikan, dan jika tidak, mereka akan disita.
Banyak toko buku di Kabul dan provinsi lain di Afghanistan masih menjual buku-buku yang dilarang, meskipun mereka terpaksa menjualnya dengan harga lebih murah untuk menghabiskan stok yang ada.
More Stories
Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese Desak Polandia Tangkap Benjamin Netanyahu jika Berkunjung
Kotak Hitam Pesawat Jeju Air Tidak Memiliki Data Empat Menit Terakhir Sebelum Ledakan
Slovakia Pertimbangkan Penghentian Bantuan ke Ukraina di Tengah Sengketa Transit Gas Rusia