![](https://centralnesia.com/wp-content/uploads/2024/11/N-1-1024x576.png)
CENTRALNESIA – Terkait pelaksanaan surat perintah penangkapan internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, pengadilan Inggris akan menentukan sikap melalui proses hukum. Mantan Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel, meminta klarifikasi pemerintah mengenai surat perintah yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Wakil Menteri Luar Negeri Inggris untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Hamish Falconer, menyatakan bahwa pemerintah Inggris akan mematuhi kewajiban internasionalnya. Proses hukum domestik di pengadilan independen Inggris akan memutuskan apakah surat perintah penangkapan dari ICC dapat dilaksanakan.
Falconer juga menekankan pentingnya supremasi hukum internasional, menyebut ICC sebagai institusi utama dalam penegakan norma global. Meskipun hingga kini Inggris belum pernah menjadi tuan rumah terdakwa ICC, setiap tindakan akan diarahkan oleh hukum internasional.
Surat perintah ICC terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pekan lalu atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Gaza sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Konflik ini telah menyebabkan puluhan ribu kematian, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, serta menciptakan kondisi darurat kemanusiaan di Gaza akibat blokade yang membatasi akses ke makanan, air bersih, dan obat-obatan.
More Stories
Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese Desak Polandia Tangkap Benjamin Netanyahu jika Berkunjung
Kotak Hitam Pesawat Jeju Air Tidak Memiliki Data Empat Menit Terakhir Sebelum Ledakan
Slovakia Pertimbangkan Penghentian Bantuan ke Ukraina di Tengah Sengketa Transit Gas Rusia