CENTRALNESIA – Parlemen Australia telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Dengan pengesahan ini, Australia menjadi negara pertama yang menerapkan pembatasan semacam itu.
Undang-undang yang disetujui oleh Senat pada Kamis (28/11) ini akan melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X. Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut langkah ini sebagai tindakan penting untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak.
UU tersebut, yang sudah disetujui oleh DPR pada Rabu (27/11), juga menetapkan denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp516 miliar) bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Namun, pengelola media sosial tidak diperbolehkan untuk meminta bukti identitas, seperti KTP digital, untuk memverifikasi usia pengguna.
Dalam pemungutan suara di Senat, UU ini disetujui oleh 34 senator dan ditolak oleh 19 senator lainnya. Di DPR, 102 anggota setuju dengan UU tersebut, sementara 13 menolaknya.
Perdana Menteri Albanese menyatakan bahwa media sosial membawa dampak negatif secara sosial dan menyebutkan bahwa pihaknya ingin anak-anak Australia dapat menikmati masa kanak-kanak mereka dengan aman. Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah bersama orang tua untuk memastikan reformasi ini terlaksana.
Meskipun banyak platform media sosial sudah memiliki kebijakan pembatasan usia, kebijakan ini sering kali diabaikan, dan beberapa media sosial diduga menggunakan algoritma yang dapat membuat remaja kecanduan. Beberapa penelitian juga menghubungkan penggunaan media sosial dengan penurunan kepercayaan diri dan masalah psikologis pada anak muda.
More Stories
Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese Desak Polandia Tangkap Benjamin Netanyahu jika Berkunjung
Kotak Hitam Pesawat Jeju Air Tidak Memiliki Data Empat Menit Terakhir Sebelum Ledakan
Slovakia Pertimbangkan Penghentian Bantuan ke Ukraina di Tengah Sengketa Transit Gas Rusia