CENTRALNESIA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras penembakan oleh anggota Polri yang menewaskan warga sipil di Semarang dan Bangka Belitung, menganggapnya sebagai tindakan pembunuhan di luar hukum. KontraS menilai peristiwa ini memperpanjang daftar pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum polisi yang secara sewenang-wenang menggunakan senjata api hingga menghilangkan nyawa warga negara.
KontraS mendesak agar anggota Polri yang terlibat dihukum berat dengan pemecatan tidak hormat (PTDH) dan proses hukum yang sesuai. Mereka juga menilai penembakan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius, karena bertentangan dengan hak hidup yang dilindungi oleh hukum internasional dan peraturan nasional.
Penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang anggota Paskibra dari Semarang, dinilai melanggar hak anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak. KontraS juga menekankan bahwa tindakan polisi ini melanggar prosedur penggunaan kekuatan yang diatur dalam peraturan internal Polri, seperti Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, serta Perkap No. 8 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan senjata api oleh aparat.
KontraS menuntut agar pelaku penembakan diberikan hukuman berat, tidak hanya sanksi etik tetapi juga proses hukum yang transparan dan adil. Sebelumnya, penembakan juga terjadi di Bangka Barat yang mengakibatkan tewasnya Beni (45) setelah ia dituduh mencuri buah sawit di perkebunan milik PT BPL.
More Stories
Kepolisian Usut Kasus Pemerasan oleh Waria di Bekasi Selatan
Laura Meizani (Lolly) Meninggalkan Rumah Aman dan Mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan
Kepolisian Buru Guru Mengaji Pelaku Pencabulan di Tangerang