CENTRALNESIA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di tiga lokasi berbeda.
Lokasi Layanan SIM Keliling:
- Jakarta Timur (Jaktim):
Jalan Raden Inten, Kalimalang, Samping McDonald’s Duren Sawit. - Jakarta Barat (Jakbar):
Jalan Panjang, Samping Indomaret Kebon Jeruk. - Jakarta Pusat (Jakpus):
Bundaran HI.
Persyaratan Dokumen:
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut dokumen yang harus dibawa:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli dan fotokopi.
- Formulir permohonan.
- Menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
Catatan Penting:
- Hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
- Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan:
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp80.000.
- SIM C: Rp75.000.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke Satpas.
More Stories
Kepolisian Usut Kasus Pemerasan oleh Waria di Bekasi Selatan
Laura Meizani (Lolly) Meninggalkan Rumah Aman dan Mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan
Kepolisian Buru Guru Mengaji Pelaku Pencabulan di Tangerang