January 18, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Kejati NTB Teliti Berkas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Tersangka Tunadaksa IWAS

Kejati NTB Teliti Berkas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Tersangka Tunadaksa IWAS

CENTRALNESIA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) saat ini meneliti berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus. Proses penelitian ini dilakukan setelah penyidik kepolisian menyerahkan kembali berkas perkara untuk kedua kalinya.


Perkembangan Penelitian Berkas

  • Proses Penelitian Berkas:
    • Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan penelitian masih berlangsung dan hasilnya akan diketahui dalam satu hingga dua pekan ke depan.
    • Penyerahan ulang berkas dilakukan oleh kepolisian pada Senin, 16 Desember 2024.
  • Pemenuhan Petunjuk Tambahan:
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, memastikan penyidik telah memenuhi petunjuk tambahan yang sebelumnya diminta jaksa, termasuk:
    • Keterangan korban lain: Satu korban pelapor dan empat saksi korban yang memberikan kesaksian langsung.
    • Keterangan pendamping korban: Kesaksian korban lainnya telah diwakili oleh pendamping mereka.

Petunjuk Tambahan dari Kejati NTB

Pada pengembalian berkas sebelumnya (13 Desember 2024), Kejati NTB meminta kelengkapan materiil berupa:

  1. Keterangan korban tambahan: Hingga saat ini, jumlah korban diduga mencapai 17 orang, berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.
  2. Keterangan ahli psikologi: Untuk mendalami dampak psikologis terhadap korban.
  3. Bukti video suara: Video yang diduga berisi percakapan antara tersangka IWAS dengan korban, yang sudah tersebar luas di media sosial.

Konteks dan Dampak Kasus

  • Jumlah Korban Bertambah:
    Dari keterangan pihak KDD NTB, korban yang diduga mengalami pelecehan bertambah menjadi 17 orang, menunjukkan skala kasus yang signifikan.
  • Bukti Digital:
    Video suara yang melibatkan tersangka menjadi salah satu bukti penting yang diminta kejaksaan untuk melengkapi materiil perkara.

Langkah Selanjutnya

Jaksa peneliti diharapkan segera memberikan hasil penelitian berkas kepada pihak kepolisian. Bila dinyatakan lengkap (P21), kasus akan segera memasuki tahap persidangan. Proses ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pelaku tunadaksa dan jumlah korban yang signifikan.

Kesimpulan

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menangani kejahatan terhadap kelompok rentan, tetapi juga menyoroti perlunya penanganan kasus pelecehan secara holistik, melibatkan pendampingan korban, serta penggunaan bukti digital secara profesional.