December 27, 2024

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Pelayanan SIM dan Kebijakan Ganjil-Genap Ditiadakan pada Libur Natal 2024

Pelayanan SIM dan Kebijakan Ganjil-Genap Ditiadakan pada Libur Natal 2024

CENTRALNESIA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, 25 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Raya Natal, yang merupakan hari libur nasional.

Penyesuaian Layanan SIM

Semua unit layanan SIM, termasuk:

  • Satpas Daan Mogot,
  • Unit Satpas DKI Jakarta,
  • Unit SIM Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek),

akan ditutup pada 25 Desember 2024. Pelayanan akan kembali dibuka pada Jumat, 27 Desember 2024, dengan mekanisme perpanjangan biasa.

Catatan Penting: Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Desember 2024 dapat melakukan perpanjangan pada 27 Desember tanpa dikenai denda.

Penyesuaian Ganjil-Genap

Kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta juga tidak diberlakukan pada 25 Desember 2024, mengikuti aturan libur nasional.

Dasar penyesuaian ini mengacu pada:

  1. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
  2. Pergub Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional, Sabtu, dan Minggu.

Informasi Tambahan

Peniadaan layanan SIM dan kebijakan ganjil-genap ini sejalan dengan upaya memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam merayakan Hari Raya Natal. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengikuti pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya melalui media sosial atau kanal komunikasi lainnya.