CENTRALNESIA – Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Humas Polri, mengungkapkan hasil sidang etik dalam kasus pemerasan terhadap pengunjung event Djakarta Warehouse Project (DWP). Dari tiga anggota Polri yang diperiksa, dua di antaranya dijatuhi hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dua dari tiga terduga pelanggar sudah dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya pada Rabu (1/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa sidang etik dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda. Sidang tersebut dimulai pada Selasa (31/12/2024) dan berlangsung lebih dari 12 jam hingga Rabu dini hari (1/1/2025).
Hasil sidang, dua terduga pelanggar dengan inisial D dan Y dijatuhi hukuman PTDH, sementara satu terduga lainnya, M, masih menjalani sidang etik dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
Trunoyudo menambahkan bahwa dia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait keputusan tersebut dan akan mengungkapkan hasil final melalui konferensi pers setelah sidang etik M selesai.
Pihak eksternal, seperti Kompolnas, terlibat dalam memantau jalannya sidang etik ini, sebagai bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar serta untuk menjaga transparansi. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tegas, proporsional, dan transparan.
More Stories
Kepolisian Usut Kasus Pemerasan oleh Waria di Bekasi Selatan
Laura Meizani (Lolly) Meninggalkan Rumah Aman dan Mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan
Kepolisian Buru Guru Mengaji Pelaku Pencabulan di Tangerang