February 18, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi: Polda Jatim Libatkan Ahli Forensik untuk Analisis Kejiwaan Pelaku

Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi: Polda Jatim Libatkan Ahli Forensik untuk Analisis Kejiwaan Pelaku

CENTRALNESIA – Polda Jawa Timur menurunkan tiga ahli forensik untuk memeriksa dan menganalisis kondisi kejiwaan pelaku kasus mutilasi mayat dalam koper yang ditemukan di Kabupaten Ngawi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah tersangka memiliki kecenderungan psikopat atau tidak.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama kurang lebih enam jam. Hasilnya masih dalam proses analisis,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Sabtu.

Motif dan Analisis Video Rekaman CCTV

Meskipun rekaman CCTV menunjukkan hubungan yang terlihat akrab antara tersangka RTH alias A (32) dan korban UK (29) sebelum kejadian, penyelidikan mengungkap adanya konflik yang menjadi pemicu aksi keji tersebut.

“Dari rekaman CCTV terlihat mereka tampak baik-baik saja. Namun, setelah kami dalami, ternyata ada permasalahan yang melibatkan keduanya,” kata Dirmanto.

Pihak kepolisian masih melakukan analisis terhadap potongan rekaman CCTV untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai situasi sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Penangkapan Pelaku dan Temuan Potongan Tubuh Korban

Korban UK (29) pertama kali ditemukan dalam sebuah koper merah di Kabupaten Ngawi pada Kamis (23/1). Potongan tubuh lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.

Pelaku RTH, warga Tulungagung, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu (25/1). Dalam pengakuannya, RTH mengaku melakukan mutilasi karena sakit hati terhadap korban.

Pasal yang Dikenakan terhadap Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. Ia dijerat dengan beberapa pasal:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian
  • Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

Polisi terus mendalami motif pelaku serta analisis psikologi forensik untuk memastikan tindakan keji tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh atau adanya gangguan kejiwaan.