
CENTRALNESIA – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang diungkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan pihaknya masih menggali informasi terkait kegiatan tersebut, termasuk durasi, lokasi lainnya, serta intensitas aktivitas yang dilakukan.
“Kegiatannya masih terus didalami, sudah dilakukan berapa lama, di mana saja, berapa kali, dan seterusnya,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2).
Dalam pengungkapan ini, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peserta dikumpulkan di sebuah kamar untuk menikmati acara tersebut. Salah satu tersangka berinisial BP alias D diduga memberikan imbauan kepada peserta untuk saling menikmati acara dan menghindari penolakan secara kasar jika merasa tidak cocok dengan pasangan lain.
“Saat acara dimulai, BP alias D mengimbau kepada peserta untuk saling have fun dan menikmati acara. Jika ada pasangan yang tidak cocok, peserta diminta untuk tidak menolak secara kasar,” jelasnya.
Ade Ary juga memaparkan bahwa acara dimulai dengan peserta membuka pakaian mereka. Para peserta kemudian menggunakan label identitas berupa stiker untuk membedakan peran mereka dalam acara tersebut. Laki-laki tidak menggunakan stiker, sedangkan peserta yang berperan sebagai “perempuan” mengenakan stiker di bahu mereka.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Ketiganya dikenakan Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi pornografi. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum, serta Pasal 296 KUHP terkait tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tambah Ade Ary.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan manajemen, pihak keamanan, dan teknisi hotel. Sebanyak 56 orang diamankan dalam operasi yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, Kuningan.
“Ada 56 orang yang diamankan di TKP. Dalam pengungkapan ini, tim dibantu oleh manajemen hotel, pihak keamanan hotel, dan juga teknisi hotel,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
More Stories
Kompolnas: Tiga Oknum Polisi Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Melibatkan AKBP Bintoro
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Kelapa Gading
Polsek Ciracas Tangkap Pria Diduga Mabuk yang Mengamuk dan Mengancam Pengendara