January 18, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Pemerintah Pertimbangkan Penetapan Upah Minimum, Sebut Menaker

CENTRALNESIA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji penetapan upah minimum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan memutuskan mencabut 21 pasal. Salah satu yang terdampak adalah Pasal 88C yang berkaitan dengan kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah harus segera menyesuaikan kebijakan. Menaker menyebut bahwa penetapan upah minimum merupakan prioritas yang akan segera ditindaklanjuti. Presiden Prabowo bahkan menetapkan batas waktu hingga 7 November bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk merumuskan kebijakan ini di tingkat daerah, sehingga gubernur dapat mengimplementasikannya tepat waktu pada 21 November 2024.

Yassierli menjelaskan bahwa kementeriannya telah mempelajari lebih dalam isi putusan MK dan merumuskan tiga tahapan tindakan, yaitu penyelesaian jangka pendek, menengah, dan panjang, dengan fokus jangka pendek pada penyesuaian upah minimum. Menurutnya, kementerian berharap kebijakan upah minimum nantinya merupakan hasil kesepakatan bersama, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih inklusif dan sesuai dengan aspirasi pekerja dan pengusaha.

Keputusan ini menyusul sidang di Jakarta pada 31 Oktober, di mana MK menerima gugatan Partai Buruh yang meminta revisi sejumlah pasal dalam UU Ciptaker, khususnya pasal-pasal terkait ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja.