CENTRALNESIA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait operasi perjudian daring di situs Slot8278 pada Jumat (8/11), sebagai langkah lanjutan dalam pemberantasan aktivitas perjudian daring. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk menekan pertumbuhan situs perjudian daring dan memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk tujuan ilegal.
Langkah ini menambah total penyitaan dari kasus sebelumnya, di mana Bareskrim menyita aset senilai Rp70,1 miliar dari beberapa tersangka, termasuk warga negara asing. Himawan menambahkan bahwa pihaknya juga akan melacak aset lainnya yang tersebar di berbagai akun dan penyedia layanan pembayaran yang terhubung dengan situs tersebut, yang dikenal sebagai bagian dari jaringan internasional dengan dugaan keterlibatan warga negara China.
Penyidikan yang mendalam menunjukkan keterlibatan sejumlah penyedia jasa pembayaran yang membantu operasional situs Slot8278. Aset senilai Rp13,8 miliar yang disita dari dua tersangka, FH dan AF, berperan sebagai fasilitator dalam operasional situs tersebut, dan kini kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Himawan mengonfirmasi bahwa Bareskrim akan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap judi daring ini sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung misi Astacita ke-7 dari program kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rakat. Misi ini menekankan pada reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pemberantasan korupsi, narkoba, dan perjudian daring.
More Stories
Kepolisian Usut Kasus Pemerasan oleh Waria di Bekasi Selatan
Laura Meizani (Lolly) Meninggalkan Rumah Aman dan Mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan
Kepolisian Buru Guru Mengaji Pelaku Pencabulan di Tangerang