January 19, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Enam Korban TPPO Dipulangkan ke Daerah Asal oleh Kementerian PPMI

Enam Korban TPPO Dipulangkan ke Daerah Asal oleh Kementerian PPMI

CENTRALNESIA -Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah memulangkan enam calon pekerja migran nonprosedural yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke daerah asal mereka. Para korban ini terdiri dari Putri Mufidah dari Purwakarta, Utami Anggraeni dari Makassar, Maskanah dari Sumbawa, Jasmi dari Grobogan, Mariani dari Lombok Timur, dan Ai Komariah dari Ciamis.

Dalam konferensi pers di Tangerang, Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa enam korban ini sebelumnya ditampung di Gedung Shelter BP3MI Banten setelah berhasil digagalkan keberangkatannya oleh aparat Kepolisian Jakarta Selatan. Mereka rencananya akan dikirim ke Irak, sebuah negara konflik, melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Kadir menjelaskan bahwa modus keberangkatan nonprosedural yang sering digunakan oleh oknum TPPO termasuk menggunakan visa umrah untuk mengelabui pihak berwenang. Ia menekankan bahwa penggagalan pengiriman tenaga kerja nonprosedural ini mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan pekerja migran dan pemberantasan TPPO.

Menurutnya, pemerintah akan menindak tegas para pelaku TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Selain upaya hukum, Kadir menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya di pedesaan yang sering menjadi sasaran para pelaku TPPO. Edukasi ini meliputi informasi tentang persyaratan berangkat secara legal, seperti izin keluarga, surat BPJS, kompetensi kerja, serta adanya kontrak kerja yang sah.

Kadir menegaskan bahwa kerja sama lintas pihak sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, serta untuk memastikan calon pekerja migran bisa bekerja di luar negeri melalui jalur yang aman dan sesuai aturan.