CENTRALNESIA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan berbagai alat tangkap ikan yang dilarang di Provinsi Aceh sepanjang tahun 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor PSDKP Lampulo di Banda Aceh dengan cara dibakar. Beberapa alat tangkap yang dimusnahkan termasuk pukat dan mini pukat, papan pembuka pukat, kaki katak, dan alat tembak ikan. Alat tangkap ini diperoleh melalui pengawasan rutin dan sebagian juga merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
Selain pemusnahan, PSDKP Lampulo juga menghibahkan tiga unit kompresor yang disita dalam operasi terkait pengeboman ikan kepada beberapa lembaga pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Aceh Besar, Banda Aceh, dan Aceh Selatan.
Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang karena dampak negatifnya terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan. Penggunaan alat yang tidak ramah lingkungan dapat merusak ekosistem perairan dan mengurangi populasi ikan, yang pada akhirnya merugikan nelayan karena berkurangnya hasil tangkapan.
Sahono juga menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi dan mengingatkan para nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Aceh.
More Stories
Kepolisian Usut Kasus Pemerasan oleh Waria di Bekasi Selatan
Laura Meizani (Lolly) Meninggalkan Rumah Aman dan Mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan
Kepolisian Buru Guru Mengaji Pelaku Pencabulan di Tangerang