November 21, 2024

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina: Tanggung Jawab Pidana dan Hubungan Diplomatik

Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina: Tanggung Jawab Pidana dan Hubungan Diplomatik

CENTRALNESIA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa tanggung jawab atas kelanjutan hukuman Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Filipina setelah pemindahan Mary Jane ke negara asalnya.

Tanggung Jawab Filipina atas Mary Jane

  1. Kelanjutan Hukuman:
  • Pemerintah Filipina memiliki wewenang untuk menentukan bagaimana Mary Jane menjalani sisa pidananya.
  • Jika Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. memberikan grasi, hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup atau bentuk pidana lain yang diizinkan oleh hukum Filipina.
  1. Penghapusan Hukuman Mati:
  • Filipina telah menghapus hukuman mati dari sistem hukum pidananya. Hal ini memungkinkan perubahan status hukuman Mary Jane, tergantung pada keputusan Presiden Marcos.
  1. Penyerahan Hak kepada Filipina:
  • “Setelah pemindahan, pembinaan dan pelaksanaan hukuman menjadi kewenangan penuh Filipina. Kami menghormati itu,” tegas Yusril.

Prinsip Timbal Balik dalam Pemindahan Narapidana

Yusril menegaskan bahwa proses pemindahan ini mengikuti prinsip timbal balik, yang berarti:

  • Jika Indonesia memiliki narapidana di negara lain, Indonesia dapat meminta pemindahan serupa.
  • Prinsip ini bertujuan menjaga kesetaraan antarnegara dan saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing.

Pernyataan Presiden Filipina

Melalui akun Instagramnya, Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. menyampaikan keberhasilan diplomasi Filipina dalam menunda eksekusi mati Mary Jane selama lebih dari satu dekade hingga akhirnya mencapai kesepakatan pemindahannya.

  1. Ucapan Terima Kasih kepada Indonesia:
  • Presiden Marcos menyampaikan apresiasinya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas langkah ini, mencerminkan eratnya hubungan bilateral kedua negara.
  • “Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktu menyambut Mary Jane pulang ke Filipina,” ujar Marcos.
  1. Makna Hubungan Diplomatik:
  • Kesepakatan ini mencerminkan tingkat tinggi rasa saling percaya dan kerja sama antara Indonesia dan Filipina, terutama dalam konteks keadilan dan kemanusiaan.

Latar Belakang Kasus Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, divonis hukuman mati di Indonesia pada 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kg heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak menyerukan pembatalan eksekusi atas dasar bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.

Kesimpulan

Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina menandai langkah penting dalam diplomasi hukum antara kedua negara. Sementara Indonesia menyerahkan kelanjutan hukumannya kepada Filipina, keputusan ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi bilateral dalam penghormatan terhadap hukum masing-masing negara dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dengan keberhasilan ini, kedua negara menunjukkan komitmen terhadap pendekatan yang adil dan berorientasi pada kemitraan yang kuat.