November 21, 2024

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Sosialisasi Saber Pungli untuk Penyaluran Bansos Bebas Korupsi di Jakarta Pusat

Sosialisasi Saber Pungli untuk Penyaluran Bansos Bebas Korupsi di Jakarta Pusat

CENTRALNESIA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menegaskan pentingnya penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bebas pungutan liar (pungli), melalui sosialisasi program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Langkah ini bertujuan memastikan transparansi dan integritas dalam pendistribusian bansos untuk warga yang membutuhkan.

Tujuan Sosialisasi

  1. Meningkatkan Kesadaran Bersama:
  • Membangun pemahaman tentang pentingnya penyaluran bansos tanpa pungutan liar.
  • Menciptakan budaya kerja bebas korupsi.
  1. Meningkatkan Akuntabilitas:
  • Memberikan edukasi kepada petugas terkait mengenai sanksi hukum atas pelanggaran seperti pungli.
  • Membangun komitmen seluruh stakeholder untuk mendukung distribusi bansos yang tepat sasaran.
  1. Melibatkan Stakeholder:
  • Peserta sosialisasi terdiri dari 112 orang, termasuk Kepala Satuan Pelaksana Kecamatan dan pendamping sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Komitmen Pemerintah dan Aparat

  • Bernard (Kasubag Tata Usaha Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Pusat):
    Menekankan pentingnya semua pihak menjadi agen pembangun integritas, agar penyaluran bansos sesuai harapan masyarakat.
    “Budaya anti korupsi adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
  • Iptu Wardi Jien (KBO Satbinmas Polres Metro Jakarta Pusat):
    Menyatakan dukungan kepolisian dalam mengawal distribusi bansos, memastikan bansos sampai kepada yang berhak.
    “Kolaborasi dengan kepolisian akan menyelesaikan akar permasalahan di lapangan,” ujarnya.

Program Bantuan Sosial Sudin Sosial Jakarta Pusat

Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat memiliki beberapa program bansos untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), di antaranya:

  1. Bansos PKD Anak Usia Dini:
  • Bagi anak usia 0-6 tahun.
  1. Bansos PKD Lansia:
  • Bagi warga usia 60 tahun ke atas.
  1. Bansos PKD Disabilitas:
  • Untuk penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik.

Kriteria Penerima Bansos PKD

Penerima bansos harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Memenuhi syarat usia atau kriteria khusus untuk anak usia dini, lansia, atau penyandang disabilitas.

Harapan dan Langkah Lanjutan

Sosialisasi ini diharapkan mampu:

  • Menekan praktik pungli di lingkungan pendistribusian bansos.
  • Mengoptimalkan kinerja Sudin Sosial dalam melayani masyarakat.
  • Meningkatkan kesejahteraan warga yang membutuhkan, sesuai amanat UUD 1945.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat berkomitmen untuk mengawal keberlangsungan distribusi bansos yang bersih, akuntabel, dan tepat sasaran, guna menciptakan kepercayaan publik dan mendorong kesejahteraan sosial yang berkeadilan.