January 21, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online, Tetapkan 734 Tersangka, dan Sita Aset Senilai Rp77,6 Miliar

Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online, Tetapkan 734 Tersangka, dan Sita Aset Senilai Rp77,6 Miliar

CENTRALNESIA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, memaparkan keberhasilan Desk Pemberantasan Judi Online, satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang dibentuk sejak 4 November 2024 oleh Menko Polhukam Budi Gunawan. Dalam periode 5—20 November 2024, sebanyak 619 kasus terungkap dengan 734 orang tersangka, termasuk seorang WNA asal Filipina.

Detail Peran Tersangka

Tersangka terlibat dalam berbagai fungsi operasional, seperti:

  • Operator: Mengelola teknis situs judi online.
  • Administrator: Mengontrol proses registrasi hingga transaksi keuangan.
  • Pencari Talent: Mencari influencer untuk promosi.
  • Penjual Chip: Menjual kredit untuk permainan.
  • Pengelola Rekening: Membuka dan mengatur rekening untuk aktivitas keuangan.

Aset dan Barang Bukti yang Disita

Polri berhasil menyita aset senilai Rp77,6 miliar, termasuk:

  • Uang tunai: Rp77,6 miliar.
  • Peralatan Teknologi: 858 handphone, 111 unit laptop/PC/tablet.
  • Dokumen Finansial: 470 buku rekening, 829 kartu ATM, bundel cek bank.
  • Properti dan Kendaraan: 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan.
  • Senjata Api: 2 pucuk senjata api.

Pengungkapan Jaringan Situs Naga Kuda 138

Polri membeberkan kasus situs judi online Naga Kuda 138 dengan dua tersangka utama:

  1. MG:
  • Bertugas memasarkan situs, termasuk menyewa influencer dengan minimal pengikut 2.000 orang.
  1. HBW:
  • Sebagai operator, mengelola transaksi keuangan, rekening operasional, serta menangani rekening yang terblokir.

Dari pengungkapan ini, Polri menyita barang bukti meliputi:

  • 50 buku tabungan, 465 kartu ATM.
  • 27 unit handphone, 3 laptop, 1 iPad, dan perangkat penyimpanan lainnya.
  • Berkas operasional seperti cek bank dan ijazah karyawan.

Kasus Judi Online W88

Situs W88 diketahui memiliki perputaran uang senilai Rp1 triliun selama 2024. Salah satu tersangka, WNA asal Filipina berinisial HS alias A, memiliki peran sebagai koordinator utama yang mengatur rekening deposit dan withdrawal.

  • HS memerintahkan pengiriman dokumen rekening dan perangkat m-banking dari Indonesia ke Filipina dan Kamboja.
  • HS telah ditangkap di Filipina dan akan diserahkan ke Polri.

Komitmen Polri: Pemberantasan dan Penelusuran Aset

Komjen Wahyu Widada menegaskan, selain mengungkap kasus, Polri akan terus menelusuri aliran dana (asset tracing) dari hasil judi online, terutama yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kesimpulan dan Dampak

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan Polri dalam memberantas judi online, yang kerap merugikan masyarakat. Langkah ini diharapkan menciptakan efek jera, sekaligus mencegah berkembangnya jaringan serupa di masa mendatang.