January 22, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho Berikan Pendapat dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag

Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho Berikan Pendapat dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag

CENTRALNESIA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyampaikan pandangannya dalam persidangan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong. Hibnu menilai bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan pada tahap awal penyidikan dapat menjadi bukti permulaan yang sah dalam persidangan.

Pentingnya Bukti Permulaan dalam Penetapan Tersangka

Hibnu menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang mencakup dua alat bukti minimum, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti elektronik. Hibnu menekankan bahwa kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dianggap sah, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, yang memberikan dasar hukum untuk perhitungan kerugian negara oleh instansi selain BPK dan BPKP.

Proses Pembuktian dalam Korupsi

Hibnu juga menyebutkan bahwa meskipun BPK dan BPKP dapat memberikan laporan, penyidik tidak terbatas pada temuan mereka. Penyidik dapat bekerja sama dengan instansi lain untuk membuktikan kebenaran materiil mengenai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa bukti dalam tahap pra-ajudikasi adalah bukti permulaan yang masih dapat berkembang seiring berjalannya penyidikan.

Saksi Ahli dalam Persidangan

Pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi ahli untuk mendukung bukti mereka. Selain Hibnu Nugroho, saksi ahli lainnya termasuk Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono, Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Direktur Investigasi I BPKP Evenri Sihombing, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.

Tindak Lanjut dan Pengembangan Kasus

Penyidik Kejaksaan Agung diharapkan untuk terus mencari bukti tambahan dan mengembangkan temuan awal, guna memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Meskipun empat bukti utama sudah dikumpulkan, kasus ini masih terbuka untuk pengumpulan bukti lebih lanjut hingga tahap penyidikan lebih lanjut.

Sidang ini penting dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia.