January 22, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 767 Calon PMI Ilegal untuk Cegah TPPO

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 767 Calon PMI Ilegal untuk Cegah TPPO

CENTRALNESIA – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menunda keberangkatan 767 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal selama November 2024. Langkah ini menjadi bagian dari upaya intensif mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengawasan Ketat di Pelabuhan dan Bandara

Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan pengawasan diperketat di pintu perlintasan internasional, seperti pelabuhan dan bandara. Selain menunda keberangkatan, 12 permohonan paspor juga ditolak atau ditunda penerbitannya.

“Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO atau eksploitasi tenaga kerja,” jelas Hajar.

Asal Daerah dan Pencegahan

Sebagian besar calon PMI ilegal yang ditahan keberangkatannya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beberapa provinsi di Pulau Jawa. Pencegahan dilakukan melalui monitoring intensif di lapangan serta verifikasi menyeluruh dalam proses penerbitan paspor.

TPPO Jadi Fokus Nasional dan Internasional

Menurut Kabreskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, TPPO adalah kejahatan transnasional yang mendapat perhatian serius dari Indonesia dan komunitas internasional. Pengungkapan besar terkait TPPO baru-baru ini terjadi di tiga wilayah: Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat.

“TPPO adalah kejahatan terorganisir yang mengeksploitasi korban secara sistematis. Ini menjadi fokus penanganan lintas negara,” jelas Wahyu.

Perlindungan Masyarakat

Upaya pencegahan ini merupakan langkah konkret untuk mengurangi kasus perdagangan manusia. Pemerintah terus menegaskan perlunya koordinasi antarinstansi, seperti Imigrasi, Polri, dan otoritas lainnya, untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan TPPO.

Langkah Imigrasi Batam menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang, terutama melalui pintu perlintasan internasional.