January 22, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Polri Tinjau Kembali Penggunaan Senjata Api Usai Insiden Polisi Tembak Polisi

CENTRALNESIA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana untuk melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh anggotanya setelah terjadinya insiden penembakan antar polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa saat ini tim dari berbagai unit di Polri, seperti Divisi Propam, Itwasum, dan Bareskrim, bersama Kompolnas tengah mengumpulkan data untuk mengevaluasi prosedur penggunaan senjata api oleh personel kepolisian. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan apakah penggunaan senjata api sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Insiden penembakan yang terjadi pada Jumat (22/11) melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekan seprofesinya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga menyebabkan kematian. AKP Dadang Iskandar kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat, setelah mendalami kronologi kejadian dan keterangan saksi.

Selain itu, AKP Dadang juga dikenakan pasal lain, yaitu Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pada Selasa (26/11), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang, yang telah diterima tanpa banding.