CENTRALNESIA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi melantik Tim Pengawas Intelijen DPR RI pada Selasa (3/12/2024). Upacara pelantikan berlangsung di ruang Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya, Puan menyampaikan bahwa pembentukan tim ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DPR dengan lembaga intelijen negara. Tim ini juga bertindak sebagai representasi rakyat untuk mengawasi kinerja lembaga intelijen agar tetap berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Tugas tim ini adalah memastikan sinergi antara semua kementerian dan lembaga, sehingga langkah antisipasi atau mitigasi yang diperlukan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Puan kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Senayan.
Struktur dan Koordinasi Tim
Tim Pengawas Intelijen DPR ini beranggotakan 13 orang, terdiri dari lima pimpinan dan sembilan anggota, dengan koordinasi di bawah Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad.
Lima pimpinan tim adalah:
- Utut Adianto (Politikus PDIP)
- Dave Lasono (Politikus Partai Golkar)
- G. Budisatrio Djiwandono (Politikus Partai Gerindra)
- Ahmad Heryawan (Politikus PKS)
- Anton Sukartono (Politikus Partai Demokrat)
Sembilan anggota tim mencakup:
- Junico BP Siahaan
- Gavriel P. Novanto
- Endipat Wijaya
- Viktor Laiskodat
- Abdul Halim Iskandar
- Jazuli Juwaini
- Farah Putri Nahlia
- Rizki Aulia Rahman
Sinergi dan Koordinasi Antar Lembaga
Puan berharap Tim Pengawas Intelijen dapat membangun kerja sama yang baik dengan instansi keintelijenan seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Yang terpenting adalah sinergi dan koordinasi di antara pihak-pihak terkait. Kita ingin memastikan fungsi intelijen berjalan optimal tanpa ada kesalahpahaman yang dapat merugikan negara,” tegas Puan.
Puan juga menekankan bahwa semangat utama tim ini adalah membangun bangsa secara kolektif tanpa adanya kepentingan yang dapat merugikan negara.
Dasar Hukum Pembentukan Tim
Pembentukan Tim Pengawas Intelijen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam Pasal 43 ayat (2) disebutkan bahwa pengawasan eksternal terhadap intelijen negara dilakukan oleh DPR, khususnya Komisi I yang membidangi intelijen.
Tim ini diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, memastikan pengawasan yang efektif, dan memberikan kontribusi nyata bagi keamanan dan pembangunan nasional.
More Stories
PM Jepang Shigeru Ishiba Bawa Pulang 5 Banner Sambutan dari Kota Bogor
Emir Moeis Desak Presiden Prabowo Subianto Perkuat Tata Kelola Negara dan Reformasi Hukum
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dorong Pembangunan Ekonomi Daerah