January 22, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Dewan Pertahanan Nasional dan Watannas Berjalan Sinergis Tanpa Tumpang Tindih

Dewan Pertahanan Nasional dan Watannas Berjalan Sinergis Tanpa Tumpang Tindih

CENTRALNESIA – Karo Humas Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, memastikan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Dewan Ketahanan Nasional (Watannas) akan menjalankan tugas masing-masing secara sinergis tanpa tumpang tindih.

Perbedaan Utama DPN dan Watannas

Frega menjelaskan bahwa tugas kedua lembaga tersebut memiliki kesamaan, yaitu memberikan masukan kebijakan di bidang pertahanan. Namun, perbedaannya terletak pada:

  1. DPN: Fokus pada solusi kebijakan strategis yang cepat dan dapat segera dieksekusi demi kepentingan pertahanan nasional.
  2. Watannas: Lebih menitikberatkan pada kajian akademik jangka panjang untuk menghasilkan masukan kebijakan yang mendalam.

Karena fungsi ini saling melengkapi, Frega membuka kemungkinan penggabungan Watannas ke dalam DPN di masa depan.

“Tidak menutup kemungkinan Watannas ditransformasikan menjadi bagian dari DPN,” tambahnya.

Pembentukan DPN: Implementasi Amanat Undang-Undang

Pembentukan DPN merupakan langkah strategis yang telah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 15.
“DPN bukan hal baru. Aturan ini sudah ada sejak 22 tahun lalu, tetapi baru sekarang diimplementasikan,” ujar Frega.

Dengan pembentukan ini, diharapkan kebijakan pertahanan nasional menjadi lebih komprehensif dan terkoordinasi, memperkuat kedaulatan negara.

Pelantikan Ketua Harian dan Sekretaris DPN

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN pada Senin di Istana Negara.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024, dengan sumpah jabatan yang menegaskan komitmen keduanya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Tugas dan Fungsi DPN

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, tugas pokok DPN meliputi:

  1. Memberikan masukan strategis kepada Presiden terkait kebijakan umum pertahanan.
  2. Menyusun kebijakan terpadu untuk memastikan kerja sama antara instansi pemerintah, masyarakat, dan TNI dalam mendukung pertahanan negara.
  3. Menganalisis risiko dan menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk mobilisasi dan demobilisasi.

Struktur DPN

Struktur organisasi DPN terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap:

  • Anggota tetap: Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI.
  • Anggota tidak tetap: Pejabat pemerintah atau tokoh nonpemerintah yang diangkat langsung oleh Presiden sesuai kebutuhan.

Kehadiran DPN diharapkan mampu memperkuat kebijakan pertahanan yang lebih terkoordinasi dan adaptif terhadap dinamika tantangan global.

Sinergi untuk Masa Depan Pertahanan Negara

Dengan pembentukan DPN, pemerintah optimistis dapat menciptakan kebijakan pertahanan yang lebih tanggap, strategis, dan komprehensif. Watannas dan DPN akan bekerja secara sinergis untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan negara.

“Keduanya memiliki peran penting dan saling melengkapi dalam memperkuat pertahanan negara,” pungkas Frega.