January 21, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Ketua DPD RI Dorong Kajian Capres Jalur Independen Pasca Putusan MK tentang Presidential Threshold

Ketua DPD RI Dorong Kajian Capres Jalur Independen Pasca Putusan MK tentang Presidential Threshold

CENTRALNESIA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, menyatakan pentingnya membuka wacana pengusulan calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia. Hal ini diungkapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).

Langkah Berani MK Mendukung Demokrasi

Sultan mengapresiasi langkah MK yang dianggap progresif dalam membuka ruang demokrasi lebih luas.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi,” kata Sultan di Jakarta, Sabtu.

Menurut Sultan, keputusan MK memberikan hak politik yang lebih inklusif bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. Namun, ia tetap menghormati konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.

Perlu Institusi Demokrasi Alternatif

Meski demikian, Sultan menekankan pentingnya memulai diskusi tentang alternatif institusi demokrasi di luar partai politik untuk membuka kesempatan bagi calon pemimpin independen.

“Saat ini, UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen perlu dimulai,” ujarnya.

Ia juga mengkritik kurangnya perhatian partai politik dalam melakukan kaderisasi calon pemimpin bangsa. “Hanya sedikit partai politik yang serius menyiapkan kader sebagai pemimpin bangsa,” tambahnya.

Belajar dari Negara Lain

Sultan mencontohkan negara-negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat dan Rusia yang memungkinkan calon independen bersaing dalam pemilihan presiden.

“Presiden Rusia Vladimir Putin terpilih langsung oleh rakyat setelah mencalonkan diri secara independen. Ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan dan hak politik warga negara tidak boleh dibatasi hanya oleh aturan presidential threshold atau institusi politik tertentu saja,” tuturnya.

Putusan MK Menghapus Presidential Threshold

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.

Kesimpulan

Sultan B. Najamudin berharap putusan MK ini menjadi momentum untuk memperluas hak politik rakyat, sehingga Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang berkualitas tanpa batasan yang terlalu ketat. Kajian lebih lanjut mengenai peluang calon independen dalam pilpres diharapkan segera diwujudkan oleh pembentuk undang-undang dan akademisi hukum tata negara.