CENTRALNESIA – Pasangan Respati Ardi dan Astrid Widayani resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai pemenang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2024.
Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, mengumumkan hasil ini dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang digelar di Solo, Jawa Tengah, Kamis. Ia menyebutkan bahwa pasangan ini berhasil memperoleh 60,49 persen dari total suara sah.
“Pasangan nomor urut 2, Respati Ardi-Astrid Widayani, mendapatkan 185.970 suara, atau 60,49 persen dari jumlah suara sah,” ungkap Yustinus.
Penetapan ini didasarkan pada Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan hasil pemilihan kepala daerah.
Selain itu, keputusan ini dibuat setelah KPU Surakarta menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 98/AP.00.05/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa tidak ada pengajuan perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2024.
Hal ini juga diperkuat oleh surat KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 yang menginstruksikan penetapan pasangan calon terpilih untuk pemilihan serentak.
“Penetapan ini juga mengacu pada hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota yang dilakukan untuk Pilkada 2024,” tambah Yustinus.
Namun, dalam acara tersebut, pasangan calon nomor urut 01 hanya diwakili oleh Bambang Nugroho, sementara Teguh Prakosa, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, tidak hadir.
More Stories
PM Jepang Shigeru Ishiba Bawa Pulang 5 Banner Sambutan dari Kota Bogor
Emir Moeis Desak Presiden Prabowo Subianto Perkuat Tata Kelola Negara dan Reformasi Hukum
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dorong Pembangunan Ekonomi Daerah