March 14, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

6 Informasi Penting tentang Mantan Dirjen Perkeretaapian yang Diduga Terlibat Korupsi Senilai Rp 1 Triliun

6 Informasi Penting tentang Mantan Dirjen Perkeretaapian yang Diduga Terlibat Korupsi Senilai Rp 1 Triliun

CENTRALNESIA –

  1. Prasetyo Beberapa Kali Tidak Hadir
    Prasetyo sempat beberapa kali absen dari panggilan Kejaksaan Agung sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejagung.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil beberapa kali secara sah sebagai saksi, namun tidak mematuhi panggilan tersebut. Berkat kolaborasi antara Satgas SIRI dan jajaran Pidsus, kami berhasil mengamankan Prasetyo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Minggu (3/11/2024).

  1. Penangkapan Prasetyo
    Prasetyo ditangkap pada hari Minggu, 3 November 2024, di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat. Setelah penangkapan, ia dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

“Pada Minggu, 3 November 2024, tepat pukul 12.35 WIB, Prasetyo berhasil ditangkap di Hotel Sumedang,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada hari yang sama.

  1. Status Tersangka untuk Prasetyo
    Setelah pemeriksaan selama tiga jam, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Dengan alat bukti yang cukup, pada hari ini Minggu, 3 November 2024, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama tiga jam,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/11/2024).

Saat dibawa ke penahanan, Prasetyo mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung dan menggunakan tongkat sebagai alat bantu. Ia juga dibantu penyidik saat naik ke mobil tahanan dan tidak memberikan komentar apa pun saat ditanya oleh wartawan.

Qohar menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak 4 Oktober 2023.

  1. Kronologi Kasus
    Kasus ini bermula pada periode 2017-2023 saat Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan menggarap proyek jalur kereta api Trans Sumatera Railways, termasuk jalur Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh dengan dana sebesar Rp 1,3 triliun.

“Dana proyek ini bersumber dari SBSN, surat berharga syariah negara,” jelas Qohar.

Dalam pembangunan proyek tersebut, Prasetyo diketahui meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang kala itu dijabat oleh terdakwa Nur Setiawan Sidik untuk membagi proyek konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.

Proses tender yang diatur itu dilakukan tanpa kelengkapan dokumen teknis yang disahkan oleh pejabat teknis, termasuk metode kualifikasi yang bertentangan dengan peraturan pengadaan.

“Pembangunan jalur Besitang-Langsa tidak melalui studi kelayakan, serta dokumen penetapan trase kereta api tidak diterbitkan oleh Menhub. Lokasi pembangunan dipindahkan secara sengaja tanpa sesuai desain dan kelas jalan, menyebabkan jalur tersebut mengalami penurunan tanah dan tidak dapat berfungsi,” ungkap Qohar.

  1. Fee Rp 2,6 Miliar untuk Prasetyo
    Selama proses pembangunan, Prasetyo menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan dan PT WTJ, dengan rincian Rp 1,2 miliar dari PPK Akhmad Afif dan Rp 1,4 miliar dari PT WTJ.

“PB menerima fee melalui PPK, Akhmad Afif Setiawan, yang juga sedang dalam proses persidangan, serta dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar,” ujar Qohar.

Penyelidik Kejagung masih mendalami aliran dana yang diterima oleh Prasetyo.

  1. Kerugian Negara
    Perbuatan Prasetyo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.157.087.853.322. Jumlah tersebut dihitung oleh BPKP.

“Tindakan Prasetyo membuat jalur kereta api tidak dapat berfungsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,15 triliun,” lanjutnya.