
CENTRALNESIA – Majelis hakim memutuskan Yudha Arfandi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante yang berusia 6 tahun, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Dengan demikian, Yudha terhindar dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa.
Sidang vonis berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024. Hakim awalnya membacakan faktor-faktor yang memberatkan Yudha.
“Keadaan yang memberatkan mencakup tindakan terdakwa yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat. Terdakwa tega melakukan tindakan tersebut terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, seorang anak yang seharusnya dilindungi dan dicintainya, terutama mengingat hubungan dekatnya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban,” ungkap hakim.
Selanjutnya, hakim membacakan beberapa faktor yang meringankan bagi Yudha, salah satunya adalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
“Faktor-faktor yang meringankan termasuk bahwa terdakwa belum pernah dihukum, usianya yang masih muda, serta sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan,” jelas hakim.
Hakim juga mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang ahli pada 27 Februari 2024, yang menyatakan bahwa Yudha merasa bersalah atas tindakannya.
“Terdakwa telah bertindak secara berlebihan, padahal niatnya hanya ingin bermain tahan napas, tanpa bermaksud melakukan tindakan yang diatur dalam pasal 340 atau 338 KUHP,” kata hakim.
Hakim juga mencatat bahwa Yudha telah menunjukkan penyesalan selama proses persidangan dan berupaya meminta maaf kepada Tamara atas tindakannya.
“Menimbang bahwa setelah kejadian yang menyebabkan kematian anak korban, terdakwa telah berulang kali meminta maaf kepada saksi Tamara Tyasmara sebagai ibu kandung korban dan kepada saksi ibunda Tamara,” tambahnya.
Pada 30 Januari 2024, Yudha juga meminta maaf kepada Raden Angger Dimas Riyanto, ayah kandung Dante, namun permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh Angger Dimas.
“Dalam permintaan itu, terdakwa juga berharap dapat menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan meninggalnya anak korban. Namun, saksi tidak menanggapi permintaan tersebut,” jelas hakim.
Diketahui bahwa sidang putusan ini berlangsung di PN Jakarta Timur, di mana majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan.
Putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menyatakan Yudha bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Dalam putusan ini juga terdapat dissenting opinion, di mana salah satu hakim anggota berpendapat bahwa tidak ada faktor meringankan dan Yudha seharusnya dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Yudha dijatuhi hukuman mati.
More Stories
Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Penyesuaian Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Wakil Ketua MPR RI Usulkan Pengalihan Subsidi LPG 3 Kg ke Skema Subsidi Tunai
Komisi XIII DPR RI Apresiasi Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Batam