November 7, 2024

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Dukcapil: Unsur Data Kependudukan Menjamin Akuntabilitas dalam Layanan Publik

Dukcapil: Unsur Data Kependudukan Menjamin Akuntabilitas dalam Layanan Publik

CENTRALNESIA – Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Agus Irawan, menegaskan bahwa data kependudukan digunakan untuk meningkatkan akurasi dan akuntabilitas pelayanan publik dengan memastikan data yang digunakan bersifat tunggal. Agus menjelaskan bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pengelola big data kependudukan tidak sembarangan memberikan data, melainkan melalui perjanjian kerja sama yang memberikan hak akses kepada pihak terkait untuk mencocokkan data yang dimiliki dengan data kependudukan yang tersimpan di database Kemendagri berbasis NIK.

Agus juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan data kependudukan di daerah bertujuan untuk mendukung peningkatan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik. Ini juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi nasional dan keberhasilan program Astacita. Lembaga pengguna daerah dapat mengakses elemen-elemen data tertentu dengan batasan tertentu, seperti 200 hit/NIK per hari untuk pengguna daerah, sementara untuk admin Disdukcapil diberikan kuota 5 hit/NIK per hari. Hak akses ini berlaku selama dua tahun.

Dalam hal keamanan data, Agus menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang aman, serta peran masyarakat dalam menjaga kerahasiaan data pribadi. Kemendagri telah menerapkan manajemen keamanan informasi yang diatur oleh Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan. Selain itu, sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2016 dan Pasal 9 Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik strategis harus mengikuti standar SNI ISO/IEC 27001.

Agus juga menambahkan bahwa pemerintah sangat serius dalam mewujudkan keamanan informasi di sektor pelayanan publik berbasis digital melalui penerapan standar keamanan yang diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri tertanggal 7 Desember 2023 yang mengatur tentang penerapan standar keamanan dengan prioritas SNI.