November 7, 2024

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Dalam Pertemuan dengan Pimpinan Buruh, Dasco: DPR Tegaskan PP 51/2023 Tidak Berlaku Setelah Putusan MK

Dalam Pertemuan dengan Pimpinan Buruh, Dasco: DPR Tegaskan PP 51/2023 Tidak Berlaku Setelah Putusan MK

CENTRALNESIA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bertemu dengan Presiden KSPI sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, untuk membahas aspirasi buruh terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dasco menyatakan bahwa pasca-putusan MK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dasco setelah pertemuan dengan Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta pada Rabu (6/11/2024). Dasco menegaskan bahwa DPR sepakat untuk menindaklanjuti keputusan MK terkait upah buruh, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, baik pengusaha maupun buruh.

Said Iqbal menyampaikan bahwa tuntutan buruh agar PP 51 tidak lagi diberlakukan dalam penetapan pengupahan untuk tahun 2025 sudah disampaikan. Ia mengimbau buruh di Indonesia untuk bersabar menunggu ketetapan selanjutnya. Said juga menekankan bahwa Pasal 26A dalam PP 51/2023 yang mengatur perhitungan upah minimum kini sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana untuk membahas keputusan MK tentang judicial review UU Cipta Kerja. Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sepakat untuk melaksanakan keputusan MK terkait 21 pasal yang dibatalkan.