CENTRALNESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan berbagai suap yang diduga diterima oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang dikenal sebagai Paman Birin, pada Senin (11/11/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan oleh penyidik terhadap Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel berinisial RS.
“Saksi hadir dan kami dalami terkait adanya penerimaan-penerimaan lain oleh gubernur,” ujar Tessa dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com dari pihak KPK, RS yang dimaksud adalah Rensi Sitorus.
Kasus Paman Birin terungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Dalam operasi tersebut, tim penyelidik dan penyidik menangkap beberapa anak buahnya. Selain Paman Birin, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut meliputi Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, serta Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean.
Selain itu, terdapat dua pihak swasta yang juga berstatus sebagai tersangka, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Tidak terima dengan statusnya sebagai tersangka, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, KPK menilai bahwa Paman Birin tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan tersebut.
Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober, ia telah melarikan diri. Paman Birin baru muncul kembali kemarin, Senin (11/11/2024).
More Stories
PM Jepang Shigeru Ishiba Bawa Pulang 5 Banner Sambutan dari Kota Bogor
Emir Moeis Desak Presiden Prabowo Subianto Perkuat Tata Kelola Negara dan Reformasi Hukum
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dorong Pembangunan Ekonomi Daerah