CENTRALNESIA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah membekukan aset senilai Rp 36,8 miliar yang berasal dari aktivitas judi online internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah Dittipidsiber Polri berhasil mengungkap situs judi online slot8278, dengan total uang yang disita lebih dari Rp 89 miliar.
“Siber Bareskrim Polri kembali membekukan aset senilai Rp 36,8 miliar,” ungkap Himawan dalam keterangan resminya pada Selasa (12/11/2024).
Himawan menjelaskan bahwa pemblokiran ini berkaitan dengan aliran dana yang terhubung ke berbagai situs perjudian yang menyediakan produk seperti slot, poker, dadu, domino, serta permainan kartu lainnya.
Tindakan pembekuan aset ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam terhadap jaringan internasional yang menggunakan penyedia layanan pembayaran untuk mendukung deposit operasional situs perjudian tersebut.
Himawan menambahkan, dana yang dibekukan berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang dipakai oleh jaringan situs judi online internasional.
“Ini adalah hasil dari investigasi mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan beragam jenis permainan seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan jenis permainan kartu lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah langkah tegas untuk menghambat aktivitas kejahatan siber yang mengganggu masyarakat.
Langkah ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memerangi praktik judi online yang meresahkan dan berdampak negatif bagi masyarakat.
“Dana sebesar Rp 36,8 miliar yang telah dibekukan ini berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional. Kami berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga selesai,” lanjutnya.
Siber Bareskrim Polri berharap pembekuan aset ini dapat menghentikan rantai kejahatan siber, terutama terkait perjudian online, serta memberikan efek jera kepada para pelakunya.
“Kami berharap pembekuan aset ini dapat menekan secara signifikan rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk judi online,” ujarnya.
“Penyidik Siber Bareskrim Polri saat ini masih melakukan investigasi lebih lanjut dan melacak aset lain yang terkait dengan jaringan situs judi online,” tambahnya.
More Stories
PM Jepang Shigeru Ishiba Bawa Pulang 5 Banner Sambutan dari Kota Bogor
Emir Moeis Desak Presiden Prabowo Subianto Perkuat Tata Kelola Negara dan Reformasi Hukum
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dorong Pembangunan Ekonomi Daerah