January 13, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Anwar Sadad

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Anwar Sadad

CENTRALNESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, KPK akan melakukan pemanggilan ulang dan dapat menjemput paksa,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Rabu (13/11/2024).

Tessa menyatakan bahwa Anwar Sadad sebelumnya dipanggil pada 22 Oktober 2024, namun ia absen dengan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. “Kami perlu memeriksa apakah ketidakhadiran tersebut disertai alasan yang valid,” tambahnya.

Sampai saat ini, KPK belum menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Anwar Sadad karena penyidik tengah fokus pada pemanggilan saksi lain yang relevan. “Kami memprioritaskan saksi-saksi yang dapat menjelaskan perbuatan terkait serta dokumen-dokumen yang telah disita. Setelah itu, baru akan dijadwalkan pemanggilan ulang untuk AS,” ujar Tessa.

KPK sebelumnya menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan alokasi dana yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) untuk pokmas.

“Dari 21 tersangka, terdapat empat tersangka penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi,” ungkap Tessa pada pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Tiga dari empat penerima suap adalah penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara tersebut. Di antara 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua adalah pejabat.

Terbaru, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah, dan satu kantor di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo antara 16-18 Oktober 2024. Dari penggeledahan tersebut, disita sebuah mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting lainnya.