January 13, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Pimpinan DPR Dorong Pemerintah Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Menggunakan Susu Peternak Lokal

Pimpinan DPR Dorong Pemerintah Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Menggunakan Susu Peternak Lokal

CENTRALNESIA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap kebijakan yang mewajibkan perusahaan menggunakan susu sapi dari peternak lokal. Ia menegaskan perlunya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut. “Pemerintah harus benar-benar mengawasi kemitraan ini agar pihak perusahaan memperbanyak penggunaan susu dari peternak lokal. Beri sanksi bila aturan tidak dijalankan,” ujar Cucun dalam pernyataannya, Rabu (13/11/2024).

Cucun menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk membeli susu sapi dari peternak lokal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2018. Namun, aturan ini dianggap belum optimal di lapangan, karena perusahaan sering memilih susu impor yang harganya lebih murah.

Ia mendesak pemerintah agar lebih tegas dan berpihak pada peternak lokal, memastikan agar kebijakan yang diterapkan adil dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada peternak lokal tanpa diskriminasi. “Pemerintah harus memastikan kebijakan yang diterapkan adil dan transparan. Peternak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjual produksi susu mereka tanpa adanya diskriminasi atau pembatasan yang tidak adil,” tegas Cucun.

Selain itu, Cucun menekankan pentingnya kesejahteraan petani dan peternak untuk mencapai swasembada pangan. Ia memperingatkan bahwa tingginya impor susu dapat merugikan peternak lokal dan menghambat kedaulatan pangan nasional. “Kasihan para peternak, membanjirnya susu impor membuat peternak lokal kita semakin ‘diperah’ dan harus diingat, kedaulatan pangan kita tidak akan maju manakala para petani dan peternak kurang mendapat dukungan,” tambahnya.

Tuntutan ini mencuat setelah aksi protes dari peternak sapi di Boyolali, Jawa Tengah, yang membuang susu perah sebagai bentuk kekecewaan terhadap pembatasan kuota susu yang dapat diterima oleh industri pengolahan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menanggapi aksi tersebut dengan melakukan audiensi bersama perwakilan peternak, pengepul, dan industri pengolahan susu di Kantor Kementerian Pertanian pada Senin (11/11/2024). Amran juga mengklaim telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk memastikan industri wajib menyerap produksi susu lokal.