CENTRALNESIA – Pakar keamanan siber dari Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia CISSReC, Dr. Pratama Persadha, menekankan perlunya regulasi kecerdasan buatan (AI) yang mencakup norma ketat terkait perlindungan data dan etika. Menurutnya, pengaturan ini esensial untuk memastikan pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia dilakukan secara aman, etis, dan bertanggung jawab.
Norma Utama dalam Regulasi AI
Dr. Pratama mengidentifikasi sejumlah aspek penting yang perlu diatur dalam peraturan AI, antara lain:
- Perlindungan Data yang Ketat
Regulasi harus memastikan data pribadi yang digunakan dalam pengembangan AI dilindungi secara maksimal. Penggunaan teknik enkripsi dan anonimisasi data sensitif harus menjadi kewajiban standar. - Transparansi Sistem AI
Pengembang harus mampu menjelaskan bagaimana sistem AI bekerja, termasuk bagaimana algoritma digunakan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi kesalahan atau penyalahgunaan sistem. - Pengungkapan Interaksi dengan AI
Pengguna harus diberi tahu ketika mereka berinteraksi dengan AI, terutama jika hal itu dapat memengaruhi hak atau keputusan mereka. - Evaluasi Risiko
Sistem AI harus dievaluasi untuk mengidentifikasi risiko seperti diskriminasi, bias algoritma, atau dampak sosial lainnya sebelum diluncurkan. - Larangan Eksploitasi Pengguna
Regulasi harus melarang praktik-praktik yang memanfaatkan kerentanan pengguna, termasuk manipulasi dalam iklan atau penyalahgunaan data biometrik. - Tanggung Jawab Pengembang
Pengembang dan pengguna AI harus bertanggung jawab atas dampak negatif sistem, termasuk dengan melakukan uji dampak etis sebelum produk dirilis.
Belajar dari Regulasi Internasional
Dr. Pratama mencatat bahwa sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, Jerman, dan India telah memiliki kebijakan terkait AI. Hal ini menjadi contoh penting bahwa regulasi AI diperlukan untuk mencegah dampak yang merugikan, baik secara sosial maupun ekonomi.
Penguatan Sistem Penegakan Hukum Siber
Selain regulasi AI, Dr. Pratama menyoroti pentingnya penguatan penegakan hukum di era digital untuk menghadapi ancaman siber yang makin kompleks. Langkah-langkah yang disarankan meliputi:
- Penguatan Kerangka Hukum: Memperbarui dan menyelaraskan regulasi yang ada dengan perkembangan teknologi.
- Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum: Melatih personel agar memahami ancaman siber dan teknologi terbaru.
- Kerja Sama Antarlembaga: Mengoptimalkan koordinasi antarinstansi dalam menangani kejahatan siber.
- Teknologi Penegakan Hukum: Mengadopsi teknologi canggih untuk mendukung penyelidikan dan penegakan hukum.
- Penguatan Keamanan Infrastruktur Kritis: Menjaga sektor penting seperti energi, keuangan, dan transportasi dari ancaman siber.
Kesadaran Publik dan Keberlanjutan
Menurut Dr. Pratama, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan digital dan memperkuat mekanisme penegakan sanksi dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan di masa depan.
Regulasi AI dan langkah-langkah keamanan siber ini tidak hanya melindungi individu tetapi juga mendukung pembangunan digital Indonesia secara keseluruhan.
More Stories
PM Jepang Shigeru Ishiba Bawa Pulang 5 Banner Sambutan dari Kota Bogor
Emir Moeis Desak Presiden Prabowo Subianto Perkuat Tata Kelola Negara dan Reformasi Hukum
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dorong Pembangunan Ekonomi Daerah