January 13, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Komisi III DPR Dijadwalkan Tetapkan 5 Pimpinan dan 5 Dewas KPK Hari Ini

Komisi III DPR Dijadwalkan Tetapkan 5 Pimpinan dan 5 Dewas KPK Hari Ini

CENTRALNESIA – Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 10 calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK telah rampung dilakukan oleh Komisi III DPR RI. Tahap berikutnya adalah rapat pleno penetapan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/11/2024) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Agenda Penetapan

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Rano Alfath, menyatakan bahwa penetapan 5 pimpinan KPK dan 5 anggota Dewas KPK akan dilakukan dalam rapat pleno tersebut. “Rencananya hari ini kita lakukan penetapan pimpinan maupun rekomendasi,” ujar Rano.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar, Sari Yuliati, menyebutkan bahwa selain menetapkan pimpinan KPK, rapat pleno juga akan memilih salah satu dari 5 pimpinan KPK yang terpilih sebagai Ketua KPK.

“Komisi III akan memilih dan menetapkan 5 pimpinan KPK serta memilih satu orang sebagai ketua KPK, juga menetapkan 5 anggota Dewas KPK,” kata Sari.

Proses Fit and Proper Test

Uji kelayakan dilakukan sejak Senin (18/11/2024) dan berlangsung selama empat hari. Proses ini mencakup:

  • Hari pertama dan kedua: Paparan visi-misi serta tanya jawab dengan 10 Capim KPK.
  • Hari ketiga dan keempat: Fit and proper test terhadap 10 calon anggota Dewas KPK.

Selama uji kelayakan, para calon memaparkan program kerja serta menjawab berbagai pertanyaan dari para legislator mengenai strategi pemberantasan korupsi dan penguatan KPK.

Rekomendasi kepada Presiden

Setelah ditetapkan, nama-nama yang lolos seleksi akan direkomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian akan meresmikan pimpinan dan Dewas KPK yang baru untuk masa jabatan 2024-2029.

Komitmen Penguatan KPK

Dengan proses seleksi yang komprehensif, DPR diharapkan mampu memilih individu yang berintegritas, profesional, dan berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam mendukung keberlanjutan kinerja KPK sebagai lembaga antirasuah.