January 15, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Komisi II DPR Tunggu Momentum Pembahasan RUU Pemilu, Pertimbangkan Usulan KPU Jadi Lembaga Ad Hoc

Komisi II DPR Tunggu Momentum Pembahasan RUU Pemilu, Pertimbangkan Usulan KPU Jadi Lembaga Ad Hoc

CENTRALNESIA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya menunggu momentum yang tepat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, termasuk menanggapi usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga ad hoc.

Rifqi menjelaskan, rencana besar Komisi II DPR adalah menyusun Omnibus Law tentang Politik, yang akan mengintegrasikan berbagai peraturan terkait politik dan pemilu, seperti:

  • UU Pemilu,
  • UU Partai Politik,
  • UU Pilkada,
  • UU Hukum Acara Sengketa Pemilu,
  • serta ketentuan lain yang relevan.

“Komisi II DPR belum menjadwalkan pembahasan terkait kedudukan KPU dan Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun TPS dan KPPS,” ujar Rifqi di Jakarta pada Sabtu (23/11).

Prioritas Komisi II Saat Ini

Rifqi menambahkan, Komisi II masih fokus pada RUU yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk revisi atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun demikian, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Pilkada juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Usulan KPU Sebagai Lembaga Ad Hoc

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar KPU beroperasi sebagai lembaga ad hoc yang hanya aktif selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.
“Dengan menjadikan KPU lembaga ad hoc, negara dapat menghemat anggaran ketika KPU tidak beroperasi di luar tahun pemilu,” kata Saleh.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu serentak dalam dua tahun cukup efisien untuk menyelesaikan semua tahapan, sehingga keberadaan KPU secara permanen dianggap tidak perlu.

Tantangan dalam Implementasi

Rencana menjadikan KPU sebagai lembaga ad hoc memunculkan berbagai diskusi. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah memastikan keberlanjutan dan profesionalitas kelembagaan, terutama untuk:

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
  2. Mengelola tahapan pemilu yang kompleks.
  3. Menjaga integritas dan netralitas KPU sebagai lembaga nonpartisan.

Komisi II dan Baleg DPR RI masih dalam tahap menampung berbagai aspirasi dan mempertimbangkan implikasi teknis serta anggaran dari perubahan ini.