CENTRALNESIA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’aruf, mengimbau masyarakat untuk menolak politik uang karena baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana.
“Perlu kami sampaikan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan,” ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, pada Selasa.
Faridl menjelaskan bahwa dalam masa tenang hingga hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pelaku politik uang dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 36 bulan (tiga tahun) dan maksimal 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ia menekankan bahwa praktik politik uang dapat merusak integritas demokrasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk semua pihak menghindari praktik tersebut demi menjaga kualitas proses demokrasi.
“Pilbup kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pada pemilu, hanya pemberi politik uang yang disanksi, sementara pada pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan pidana,” jelasnya.
Faridl juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan pamflet tentang penolakan politik uang yang mencantumkan sanksi pidana bagi pelaku. “Hari ini, kami bersama KPU dan Forkopimda melakukan patroli ke kecamatan-kecamatan untuk menyebarkan informasi dan mensosialisasikan penolakan terhadap politik uang,” tandasnya.
More Stories
PM Jepang Shigeru Ishiba Bawa Pulang 5 Banner Sambutan dari Kota Bogor
Emir Moeis Desak Presiden Prabowo Subianto Perkuat Tata Kelola Negara dan Reformasi Hukum
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dorong Pembangunan Ekonomi Daerah