
CENTRALNESIA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yaitu Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul, dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota), ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini terkait dengan putusan yang membebaskan Ronald Tannur dari semua tuntutan dalam kasus yang ramai diperbincangkan. Putusan tersebut menimbulkan reaksi keras dari keluarga korban dan masyarakat yang merasa keputusan hakim tersebut tidak adil.
Dugaan Penerimaan Suap
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan oleh Mangapul dalam perkara pembunuhan Ronald Tannur, yang menyebabkan dia direkomendasikan untuk dipecat. Hakim Mangapul dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait dugaan suap dalam perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby, yang melibatkan pidana mafia kepailitan sebuah perusahaan properti di Denpasar, Bali. Selain itu, dua hakim lainnya, Suswanti SH dan Sudar SH, juga diduga terlibat dalam memberikan vonis bebas kepada Victor S Bachtiar, terdakwa dalam kasus tersebut.
Komisi Yudisial (KY) pun merekomendasikan pemberhentian tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan bahwa ketiga hakim ini akan dikenai sanksi berat berupa “Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun.”
Kronologi Penangkapan
Penangkapan tiga hakim tersebut dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, sejak pagi hingga sore hari di enam lokasi berbeda. Penggeledahan dilakukan di apartemen tempat tinggal Erintuah Damanik dan Mangapul di Jalan Tidar, serta di rumah Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru, Surabaya. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor pengacara di Jalan Raya Kendangsari, serta di kediaman Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dan Kevin Wibowo yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Ketiga hakim diperiksa di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya. Mereka tiba dalam dua rombongan, satu hakim datang sekitar pukul 16.40 WIB dan dua hakim lainnya tiba sekitar pukul 17.02 WIB. Saat menuju ruang pemeriksaan, ketiga hakim tersebut tidak memberikan komentar kepada wartawan dan berusaha menyembunyikan identitas mereka.
Penahanan di Rutan Kejati Jatim
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Rutan Kejati Jatim). Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Kapasitas Rutan Kejati Jatim mencukupi, dengan jumlah penghuni saat ini hanya 43 dari kapasitas 90 orang.
Ketiga hakim dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
More Stories
Kompolnas: Tiga Oknum Polisi Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Melibatkan AKBP Bintoro
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Kelapa Gading
Polsek Ciracas Tangkap Pria Diduga Mabuk yang Mengamuk dan Mengancam Pengendara