
Seorang mantan Kapolres di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan dugaan tindak asusila tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari keluarga korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Investigasi yang dilakukan mengungkap adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam rentang waktu tertentu, melibatkan beberapa korban yang masih di bawah umur.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah.
Selain proses pidana, tersangka juga akan menghadapi sidang etik yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian. Masyarakat dan berbagai lembaga pemerhati anak terus mengawal kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira tinggi kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, tetapi justru diduga melakukan pelanggaran berat. Aparat berwenang berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional tanpa pandang bulu.
More Stories
Kompolnas: Tiga Oknum Polisi Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Melibatkan AKBP Bintoro
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Kelapa Gading
Polsek Ciracas Tangkap Pria Diduga Mabuk yang Mengamuk dan Mengancam Pengendara