November 21, 2024

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

AS Tolak Resolusi DK PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza, Ini Penjelasannya

AS Tolak Resolusi DK PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza, Ini Penjelasannya

CENTRALNESIA – Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk memblokir resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang menyerukan gencatan senjata segera, permanen, dan tanpa syarat di Gaza. Resolusi tersebut diajukan oleh 10 anggota tidak tetap DK PBB, namun hanya AS yang menentangnya dalam pemungutan suara pada Rabu (20/11/2024).

Alasan Penolakan AS

Seorang pejabat senior AS menjelaskan bahwa veto tersebut didasarkan pada pandangan bahwa resolusi tidak secara eksplisit menyerukan pembebasan segera para sandera yang disandera oleh Hamas sejak serangan 7 Oktober 2023 di Israel. Serangan tersebut menewaskan 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 orang.

“Kami tidak dapat mendukung gencatan senjata tanpa syarat yang tidak menyerukan pembebasan sandera segera,” kata pejabat AS tersebut.

Konteks Perang Gaza

Serangan militer Israel di Gaza, yang telah berlangsung selama lebih dari 13 bulan, telah menewaskan hampir 44.000 orang dan menyebabkan mayoritas penduduk Gaza menjadi pengungsi setidaknya satu kali. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas serangan besar-besaran Hamas.

Teks Alternatif Ditolak

Sebelum voting, Inggris mengajukan teks kompromi yang didukung AS, namun ditolak oleh mayoritas anggota dewan. Pejabat AS menuduh Rusia dan China memengaruhi 10 anggota tidak tetap untuk mengajukan resolusi dengan “tujuan sinis” yang mengesampingkan kepentingan AS.

Imbas Veto

Keputusan veto ini menyoroti perbedaan pandangan di DK PBB mengenai cara menyikapi konflik Gaza. Sementara mayoritas anggota menyerukan gencatan senjata untuk melindungi warga sipil, AS menekankan pentingnya penyelesaian yang mencakup pembebasan para sandera sebagai syarat utama.

Langkah ini kembali menegaskan peran veto AS dalam mendukung sekutunya, Israel, sekaligus menyoroti kebuntuan diplomatik di forum internasional tersebut.