CENTRALNESIA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan prioritas penggunaan dana desa, yaitu mengalokasikan setidaknya 20 persen untuk mendukung program ketahanan pangan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyebutkan kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan berbasis potensi lokal yang ada di setiap desa.
Yandri menjelaskan, program ketahanan pangan ini dirancang dengan memperhatikan tiga aspek utama: ketersediaan pangan, aksesibilitas pangan bagi masyarakat, dan pemanfaatan pangan secara maksimal.
Pelaksanaan program juga akan mengutamakan potensi lokal setiap desa, kerja sama antar desa, serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami tengah menyusun modul untuk memetakan potensi dari 75 ribu desa di Indonesia. Misalnya, desa yang potensial untuk pertanian padi akan difokuskan ke budidaya padi, sedangkan desa yang memiliki potensi untuk buah, ikan, atau peternakan akan diarahkan sesuai potensinya,” kata Yandri dalam rapat koordinasi swasembada pangan di Mahan Agung, dikutip dari RMOLLampung, Sabtu, 28 Desember 2024.
Lebih lanjut, Yandri berharap pengelolaan dana desa yang produktif juga dapat mendukung program makan bergizi gratis dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Selain itu, dana yang berputar akan menjadi tambahan modal untuk pengelolaan di masa mendatang.
“Dana desa harus dimanfaatkan untuk keberlanjutan, bukan hanya penggunaan sekali pakai,” tegasnya.
More Stories
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Diundur ke Maret 2025
Presiden Prabowo: Kalimantan Tengah Jadi Harapan Swasembada Pangan Nasional
Polisi Selidiki Dugaan Kasus Penculikan di Jakarta Timur, Kumpulkan Bukti