CERNTRALNESIA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif berbasis kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 146 UU HKPD, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah—termasuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD—maksimal 30% dari total belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kecuali untuk tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD). Jika belanja pegawai melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan alokasi tersebut dalam waktu maksimal 5 tahun sejak UU HKPD diundangkan, dan jika tidak, akan dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan dana TKD.
Selain itu, Maurits juga menekankan pentingnya pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan potensi pajak dan retribusi.
Sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, pemberian insentif ini diatur dalam APBD dengan mematuhi ketentuan yang ada mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif. Maurits juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan kebijakan opsen yang akan berlaku pada 5 Januari 2025, dengan berbagai langkah yang telah diambil, seperti penerbitan beberapa surat terkait sinergi pemungutan opsen pada tahun 2024.
More Stories
DKPP Optimistis Pelanggaran KEPP pada Pilkada 2024 Lebih Sedikit Dibandingkan Pemilu
Yandi, Predator Anak, Diberi Permintaan Orang Tua Korban untuk Menyerahkan Diri, Namun Menolak
Humas Polda Metro Jaya Ikuti Pelatihan untuk Mencegah Hoaks Menjelang Pilkada