February 5, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

KPK Memanggil Enam Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

KPK Memanggil Enam Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

CENTRALNESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa para saksi akan dimintai keterangan di Kantor BPKP Jawa Timur. “Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah bagi kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021-2022,” ujar Tessa pada Senin, 11 November 2024.

Keenam anggota DPRD Jatim yang dipanggil adalah Achmad Amir Alsichin (Fraksi PKB), Adam Rusydi (Fraksi Golkar), Aditya Halidra Faridzky (Fraksi Golkar), Agatha Retnosari (Fraksi PDI-P), Agung Supriyanto (Fraksi PAN), Ahmad Athoillah (Fraksi PKB), dan Ahmad Hadinuddin (Fraksi Gerindra).

Selain mereka, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya, termasuk mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim, Hudiyono, serta beberapa pihak dari kalangan swasta, seperti Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.

Sampai saat ini, belum ada informasi yang diberikan terkait materi pemeriksaan. Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Nama-nama tersangka tersebut masih dirahasiakan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut bahwa KPK telah mengembangkan kasus suap yang melibatkan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dari tersangka yang ada, empat di antaranya merupakan anggota DPRD. Ia juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Timur.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2022, yang menyeret Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka karena menerima suap terkait usulan proyek dari kelompok masyarakat (Pokmas). Beberapa nama Pokmas yang diajukan juga unik, seperti Pokmas Kalang Kabut, Sadis, Paterpan, dan lainnya. Sahat didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.