CENTRALNESIA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memberikan pujian kepada Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie atas contoh berdemokrasi yang berkeadaban selama masa pemerintahannya. Dalam sambutannya pada HDF 2024-Pidato dan Panel Kebangsaan di Jakarta, Mahfud menyoroti tindakan Habibie yang mempercepat pelaksanaan pemilu sebagai langkah awal dari reformasi 1998, yang memenuhi aspirasi masyarakat pada saat itu.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa Habibie menunjukkan prinsip demokrasi yang lebih dari sekadar prosedural, namun juga substansial dan berkeadaban. Salah satu contoh yang diberikan Mahfud adalah ketika Habibie menolak untuk dicalonkan kembali sebagai Presiden Indonesia meskipun secara konstitusi tidak ada larangan untuk melakukannya. Habibie memutuskan untuk mundur setelah laporan pertanggungjawabannya terkait pemisahan Timor-Timur dari Indonesia melalui referendum yang sah ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Padahal jika mau, berdasar konstitusi yang berlaku waktu itu, Profesor Habibie bisa ngotot, ‘saya ini bisa menjadi presiden sampai tahun 2003’. Begitu keterangan konstitusi,” kata Mahfud. Namun, Habibie dengan bijak menilai bahwa jika MPR menolak laporannya, berarti ia tidak pantas untuk kembali menjabat sebagai presiden, sebuah tindakan yang menunjukkan komitmen terhadap prinsip demokrasi yang berkeadaban.
Hal ini mencerminkan integritas Habibie dalam mempertahankan nilai-nilai demokrasi yang adil dan konstitusional. Mahfud menekankan bahwa tindakan seperti ini patut dijadikan contoh dalam berpolitik dan berdemokrasi dengan penuh tanggung jawab.
More Stories
Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan