CENTRALNESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela yang menunda pemeriksaan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024, yang ditunda hingga proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 selesai.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Kamis (14/11/2024), mengungkapkan bahwa persidangan perkara ini akan ditunda sampai proses Pilkada selesai, guna memberikan kejelasan terkait pemenuhan syarat pembentukan undang-undang tersebut. MK juga menegaskan kewajibannya untuk menyelesaikan sengketa Pilkada terlebih dahulu.
Dalam putusan tersebut, MK juga menginstruksikan pemerintah dan pihak terkait untuk tidak mengeluarkan peraturan pelaksana baru mengenai UU 32/2024 selama perkara ini ditunda.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan petani Mikael Ane. Mereka menganggap pembentukan UU 32/2024 tidak bermanfaat dan tidak memberikan keadilan bagi masyarakat adat serta komunitas lokal yang tinggal di sekitar kawasan konservasi.
Mereka berpendapat bahwa UU ini mengabaikan partisipasi masyarakat yang terdampak dan justru berpotensi mengarah pada kriminalisasi, perampasan hak, dan diskriminasi terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal. Pemohon juga memohon agar MK menyatakan UU 32/2024 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan agar UU 5/1990 serta beberapa pasal terkait kembali diberlakukan.
More Stories
Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan