CENTRALNESIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membuka kesempatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk periode kedua tahun 2024 dengan total 9.195 formasi.
Dari jumlah tersebut, 2.649 formasi diperuntukkan bagi guru, 1.255 untuk tenaga kesehatan, dan 5.291 untuk tenaga teknis. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, menjelaskan bahwa seleksi ini khusus bagi tenaga non-ASN yang saat ini bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru.
Menurut Deni, kebijakan ini sebagai penghargaan bagi tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi lama dalam sektor pemerintahan daerah. “Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga honorer yang telah mengabdi untuk pembangunan daerah,” tambahnya.
Deni juga menjelaskan persyaratan umum bagi pelamar PPPK, antara lain: warga negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum pensiun, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang terkait, dan berkelakuan baik. Selain itu, pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara, tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, atau Polri, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pelamar juga harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, sehat jasmani dan rohani, bebas dari ketergantungan narkotika, dan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Ada pula persyaratan khusus untuk masing-masing formasi. Untuk formasi guru, pelamar harus terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar minimal dua tahun. Sementara untuk tenaga kesehatan dan teknis, pelamar harus memiliki surat tanda registrasi serta surat keterangan pengalaman kerja.
Pendaftaran seleksi PPPK periode kedua akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Pelamar dapat mengakses portal pendaftaran secara daring melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
Deni mengingatkan agar pelamar memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah dengan benar dan sesuai format yang ditentukan. Proses seleksi akan terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang mencakup tes kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, serta wawancara. Tes kompetensi akan dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Deni berharap agar seleksi PPPK periode kedua ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan ASN yang berkualitas serta profesional. Sebelumnya, BKD Kaltim juga telah melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berlangsung di Samarinda pada 7-14 November 2024, diikuti oleh 6.489 pelamar untuk mengisi 261 formasi.
More Stories
Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan