CENTRALNESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait status pencalonan Rohidin Mersyah, calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 23 November 2024. KPU menegaskan bahwa status pencalonan Rohidin akan dipengaruhi oleh ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 16.
Aturan Pencalonan Sesuai PKPU
Rusman Sudarsono, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, jika seorang pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum hari pemungutan suara, maka KPU akan menginformasikan hal tersebut kepada KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS. Proses ini sesuai dengan peraturan yang ada, dan KPU tidak dapat menafsirkan lebih jauh selain apa yang diatur dalam peraturan tersebut.
“Jadi, sesuai dengan peraturan yang ada, jika seorang calon ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari sebelum pemungutan suara, kami akan menginformasikan kepada seluruh pihak terkait,” ujar Rusman.
Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK
Rohidin Mersyah, yang juga merupakan calon petahana pada Pilkada 2024, terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Sabtu malam, 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, Rohidin bersama dengan tujuh orang lainnya yang terjaring OTT, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rohidin, yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.39 WIB dengan pakaian hitam, masker, dan topi putih, dikawal oleh personel KPK dan polisi. Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa jumlah orang yang diamankan dalam OTT ini menjadi delapan orang, yang semuanya merupakan pejabat jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan dokumen-dokumen penting, meskipun jumlah uang yang disita belum dirinci oleh pihak KPK.
Tindak Lanjut dan Evaluasi
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut, dan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. Sementara itu, KPU Provinsi Bengkulu akan mematuhi peraturan yang berlaku dalam menentukan status pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024. Jika Rohidin dinyatakan terpidana dalam proses hukum yang berlangsung, maka pencalonannya akan dibatalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Dengan demikian, perkembangan kasus ini akan terus diawasi oleh berbagai pihak, dan akan menjadi bagian dari proses hukum serta politik yang lebih besar dalam Pilkada 2024 di Bengkulu.
More Stories
Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis karena Alasan Kesehatan
Ketua DPRD Kepri Minta Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan Sementara
Megawati Soekarnoputri Hadiri World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan