
CENTRALNESIA – Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ASJ yang diduga melakukan penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg di tempat usahanya yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (5/2) dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Benny Cahyadi, menyampaikan dalam jumpa pers Jumat (7/2) bahwa kasus ini bermula dari penemuan kendaraan yang mengangkut sejumlah tabung gas dengan ukuran berbeda yang diduga telah disalahgunakan.
Modus Penyalahgunaan
Pelaku ASJ diketahui menyuntikkan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg dan kemudian menjualnya kepada masyarakat dengan harga tinggi.
“Modal yang dikeluarkan Rp150 ribu, kemudian tabung tersebut dijual seharga Rp550 ribu per unit. Pelaku meraup keuntungan Rp400 ribu dari setiap penjualan,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan di tempat usaha pelaku, penyidik menemukan berbagai barang bukti:
- 19 unit tabung gas 12 kg
- 201 tabung gas kosong ukuran 12 kg
- 82 unit tabung 50 kg
- 70 unit tabung gas bersubsidi 3 kg
- 70 segel dengan kode batang (barcode) yang dikeluarkan PT Pertamina
- Satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut
Jeratan Hukum
ASJ kini dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Kapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan bahwa penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau jaringan penjualan ilegal serupa. “Kasus ini masih berproses, nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tutup Ahmad Fuady.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat serta melanggar regulasi terkait distribusi gas bersubsidi.
More Stories
Kompolnas: Tiga Oknum Polisi Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Melibatkan AKBP Bintoro
Polsek Ciracas Tangkap Pria Diduga Mabuk yang Mengamuk dan Mengancam Pengendara
Polisi Dalami Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan