March 14, 2025

Centralnesia

Pusat Berita, Pusat Informasi

Kompolnas: Tiga Oknum Polisi Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Melibatkan AKBP Bintoro

Kompolnas: Tiga Oknum Polisi Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Melibatkan AKBP Bintoro

CENTRALNESIA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa tiga oknum anggota polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan bahwa sanksi terbaru dijatuhkan kepada mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana (AKP M) yang resmi dipecat dari institusi Polri.

Daftar Oknum yang Diberi Sanksi

Selain AKP Mariana, sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemecatan:

  • AKP Ahmad Zakaria: Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
  • AKBP Bintoro: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, dua mantan anggota lainnya, yakni:

  • AKBP Gogo Galesung: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
  • Ipda Novian Dimas: Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.

Permintaan Maaf dan Banding

Anam menjelaskan bahwa selain sanksi PTDH dan demosi, para pelanggar diwajibkan meminta maaf secara resmi kepada institusi Kepolisian, Kapolri, dan masyarakat.

Namun, diketahui bahwa seluruh pihak yang dijatuhi sanksi telah mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Sidang Kode Etik Profesi Polri

Pada agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Jumat (7/2), Kompolnas menegaskan bahwa sidang mendalami peran, jumlah, dan aliran uang yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

“Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, aliran uang, serta momen-momen transaksinya,” ujar Anam.

Selanjutnya, KKEP akan membuktikan kasus tersebut dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang relevan.

Kompolnas berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat menjatuhkan sanksi secara profesional berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.